Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Direktorat Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sihabudin saat ditemui usai Apel Siaga Petugas Pemasyarakatan di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Selasa (10/4/2012).
"Kita sudah memasang jammer di beberapa lapas dan rutan. Tapi di beberapa tempat malah dikomplain masyarakat," ujar Sihabudin.
Pemasangan pengacau sinyal sendiri dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya komunikasi di lingkungan lapas maupun rutan. Namun, keberadaan jammer ternyata mengganggu sinyal handphone maupun frekuensi radio yang dimanfaatkan oleh warga di sekitar lapas dan rutan. Lapas dan rutan yang dipasangi pengacau sinyal diantaranya Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Cipinang.
"Ya habis bagaimana, Lapas Cipinang misalnya, 5 meter dari tembok Cipinang kan sudah rumah penduduk. Ada juga stasiun dan kejaksaan dan itu kan terganggu. Begitu pula yang punya radio-radio," katanya.
Akibatnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat teguran pada Dirjen Pemasyarakatan akibat protes warga sekitar. "Ya Kemkominfo menyurati supaya pemasangan jammer harus seizin mereka dan harus disesuaikan dengan frekuensi. Jadi sekarang posisinya frekuensi jammer kita kecilkan," tuturnya.
(tya/avi)











































