"Waktu sosialisasi terakhir memang ada pembahasan mengenai asuransi, karcis hilang dan lainnya. Tapi kesepakatan itu dalam revisi Perwal, bukan sekarang," jelas Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Nasrul Hasani kepada wartawan di mal BIP, Jalan Merdeka, Senin (9/4/2012).
Nasrul mengatakan, pengelola parkir di Kota Bandung wajib menjalankan Perwal yang sudah ada sekarang. Jika tidak sesuai, maka dinilai melanggar. Pada 5 April lalu, Perwal tentang Harga Sewa Parkir mulai diberlakukan. Artinya, tarif parkir di Kota Bandung harus seragam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif parkir BIP memang sudah sesuai aturan, hanya saja pengelola menambahkan biaya asuransi yang harus dibayar oleh pengunjung. Tak hanya itu, penerapan asuransi tersebut dinilai tidak jelas karena kertas asuransi diberikan pada saat keluar parkir. Bahkan ada warga yang tidak menerima kertas asuransi namun membayar dengan biaya yang berbeda dari tarif yang ditentukan.
"Yang menjadi masalah penetapan asuransi ilegal, karena dalam surat edaran dari Dishub ini tidak ada. Untuk asuransi nanti ada peraturan tersendiri," katanya.
Soal kapan akan mengatur soal penetapan asuransi parkir, pihak Dishub akan membahasnya dengan pihak-pihak terkait. "Harus dirembukan dulu. Yang pasti sekarang asuransi harus dihilangkan," tutup Nasrul.
(avi/bbp)










































