Keempat orang itu yakni Dadang Jatnika Suhendar, Mitra Sasmita, Herry Achmad Bukhori dan Taufik Fadilah yang disetujui pembebasan bersyarat (PB) oleh Dirjen Lapas Kemenkum HAM.
"Pembebasan bersyarat adalah hak terpidana. Namanya saja bersyarat, ya kalau memenuhi syarat bisa saja," ujar Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Jabar Yana Rubiyana saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (9/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan yang diperoleh detikbandung, Dadang Jatnika Suhendar divonis selama 4 tahun, Mitra Sasmita 6 tahun, Herry Achmad Bukhori 2,5 tahun dan Taufik Fadilah 4 tahun.
"Yang mengajukan PB itu dari LP Sukamiskin sesuai permintaan narapidana yang bersangkutan. Pengajuan lalu diserahkan pada kantor Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen," jelasnya.
Setelah disetujui, Dirjen atasnama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan SK pembebasan bersyarat. Meskipun sudah bebas, mereka tetap mendapatkan pengawasan dan menjalani wajib lapor.
"Jika dalam masa PB kembali melakukan pelanggaran hukum, maka mereka bisa dinyatakan gagal PB bahkan hukuman mereka bisa makin berat," tutur Yana.
Masa PB mereka habis dalam waktu berbeda. Setelah habis masa PB maka mereka pun statusnya menjadi bebas murni dan lepas dari pengawasan dan pembinaan.
(tya/bbp)











































