Dewan Ancam Cabut Izin Parkir di BIP

Dewan Ancam Cabut Izin Parkir di BIP

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 09 Apr 2012 13:48 WIB
Dewan Ancam Cabut Izin Parkir di BIP
Bandung - Tarif parkir di mal Bandung Indah Plaza (BIP) sudah sesuai Peraturan Walikota Bandung. Namun rupanya BIP menambah tarif berupa asuransi. Langkah itu dinilai ilegal. Dewan Kota Bandung ancam mencabut izin pengelolaan parkir di BIP.

"Kalo tidak siap mematuhi peraturan, gratiskan seluruh parkir. Cabut saja dulu. Kita sudah buat susah payah, setelah selesai kok tidak mentaati," tegas Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan.

Erwan ditemui wartawan saat sidak ke mal BIP, Jalan Merdeka, Senin (9/4/2012). Kedatangan Erwan ini guna meminta penjelasan kepada pengelola parkir yang menerapkan biaya asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 April 2012 lalu, Pemkot Bandung menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) No 163/2012 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir di Kota Bandung. Artinya, tarif parkir harus seragam.

Menurut Erwan, dalam Perwal tersebut tidak ada yang mengatur soal asuransi. "Asuransi di BIP ini ilegal. Kalo asuransi biasanya dilihat dari harga kendaraan juga. Asuransi juga tidak dikenal per jam, satu kali saja asuransi itu," tutur Erwan.

Tidak hanya mal BIP, Erwan memperingatkan kepada pengelola parkir lainnya agar mematuhi Perwal tersebut. "Kalau melanggar segel saja. Cabut izinnya. Satu atau tiga bulan dulu," tegasnya.

(avi/bbp)


Berita Terkait