Seperti yang diterapkan di Mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka. Tarif parkir memang sesuai dengan Perwal, yakni Rp 2.000 ribu per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 1.000 untuk motor.
Namun di sana pengelola menambah biaya ausransi sebesar Rp 1.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 per jam untuk motor. Penambahan asuransi tersebut tercantum dalam pintu masuk gedung parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan asuransi itu berlaku perjamnya, jadi bila parkir 3 jam ditarif Rp 3 ribu ditambah biaya parkir Rp 6 ribu. Itu berlaku progresif," kata Fa'lul kepada wartawan saat ditemui di Mal BIP.
Lebih lanjut Fa'lul menjelaskan, asuransi itu merupakan jaminan untuk kehilangan kendaraan yang akan ditanggung pengelola. "Jadi kalau hilang saat parkir disini, akan kami ganti karena sudah ada asuransinya," jelasnya.
Namun ada yang tidak jelas soal mekanisme asuransi tersebut. Tiket asuransi diberikan bukan saat kendaraan masuk bersamaan dengan tiket parkir. Melainkan saat kendaraan keluar mal. Sedangkan bila kendaraan hilang, bukti asuransi belum ada di tangan konsumen. Selain itu struk asuransi hanya dicetak pada kertas putih yang diberi cap pengelola parkir dan logo BIP.
Beberapa pengunjung mal mengaku tidak mengetahui dan tidak diberitahu masalah penambahan asuransi.
(avi/bbp)











































