Bambang Titipkan Rp 918 Juta hingga Putusan Sidang

Bambang Titipkan Rp 918 Juta hingga Putusan Sidang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 18:47 WIB
Bandung - Meski merasa berhak atas uang insentif dari Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) 2005-2008 sebesar Rp 918, Bambang Heryanto merasa tak tenang menyimpan uang tersebut. Ia pun memilih menitipkan uang tersebut selama proses persidangan perkara penyalahgunaan BP PBB Subang selesai.

Bambang Heryanto merupakan mantan Sekda Subang yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi. Ia terseret setelah sebelumnya, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat divonis. Uang tersebut dititipkan kepada Kejati Jabar.

"Dari awal, saya tidak punya niat jahat atau niat apa-apa. Tidak ada persekongkolan supaya dapat insentif," ujar Bambang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (4/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, meskipun ia meyakini uang yang diperolehnya itu adalah hak-nya namun Bambang mengaku tidak mau berpolemik sehingga memilih untuk menitipkan uang yang telah ia terima itu pada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Jujur, saya emang enggak nolak uang itu. SEtiap menerima, saya menerima kwitansi bahkan dipotong pajak penghasilan. Tapi setelah saya diperiksa, saya merasa tidak mau berpolemik. Ya kalau memang ini uang picilakaeun (mencelakakan-red) atau haram, ya saya titipkan saja dulu. Kalau salah ya saya kembalikan pada negara. Tapi kalau nanti tidak bersalah, ya dikembalikan," katanya.

Seperti diketahui, perkara korupsi BP PBB Kabupaten Subang APBD 2005-2008 masih berlanjut. Sebelumnya Bupati Subang Eep Hidayat yang dijerat kasus ini divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung. Kini mantan anak buahnya yaitu Mantan Sekda Kabupaten Subang Bambang Heryanto yang kini menjabat sebagai Kadispenda Jabar

Bambang menjadi pesakitan dalam perkara dugaan penyelewenangan BP PBB Kabupaten Subang 2005-2008 senilai Rp 14 miliar, dimana ia diduga menikmati Rp 918 juta. Bambang dinilai berperan dalam penerbitan SK Bupati yang mengatur tentang pembagian BP PBB.

(tya/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini