Sidang dipimpin Ketua Majelelis Hakim GN Arthanaya dengan anggota Adriano dan Bashari Budi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama, Rabu (4/4/2012).
Bambang terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang, celana hitam dan sepatu hitam. Ia begitu tenang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim maupun JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara substansi saya harus mengharmonisasi dan mensinkron-kan draft SK yang sudah dibuat dengan peraturan lainnya. Sesuai tidak," ujar Bambang.
Karena menilai draft yang telah dibuat sudah sinkron dengan aturan lainnya, Bambang pun membubuhkan tandatangan persetujuan atas draft tersebut.
"Saya memparaf karena di draft itu setelah melihat paraf kepala Dispenda. Jadi saya hanya untuk koordinasi saja. Yang lebih teknis tahu ya Dispenda," katanya.
Saat disinggung, apakah kewenangan Sekda dalam penerbitan SK hanya terbatas pada sinkronisasi saja, Bambang mengatakan bahwa SK tersebut adalah SK lama yang diperbarui.
"Secara umum saya nilai SK itu sudah sesuai. Saya beranggapan sudah sinkron dan prosedural. Isinya juga sama dengan sebelumnya," tutur Bambang.
Hingga pukul 11.30 WIB, sidang masih berlangsung dan Bambang masih dimintai keterangan.
(tya/bbn)