Bambang Heryanto Dicecar Hakim Tipikor Bandung

Bambang Heryanto Dicecar Hakim Tipikor Bandung

- detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 12:09 WIB
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung meminta keterangan Bambang Heryanto, mantan Sekda Kabupaten Subang yang menjadi terdakwa perkara penyalahgunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Subang. Bambang dicecar pertanyaan seputar terbitnya SK Bupati Nomor 973 Tahun 2005 yang mengatur tentang pembagian BP PBB.

Sidang dipimpin Ketua Majelelis Hakim GN Arthanaya dengan anggota Adriano dan Bashari Budi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama, Rabu (4/4/2012).

Bambang terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang, celana hitam dan sepatu hitam. Ia begitu tenang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim maupun JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Bambang mengaku menandatangani draft SK Pembagian BP PBB yang sebelumnya dibuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"Secara substansi saya harus mengharmonisasi dan mensinkron-kan draft SK yang sudah dibuat dengan peraturan lainnya. Sesuai tidak," ujar Bambang.

Karena menilai draft yang telah dibuat sudah sinkron dengan aturan lainnya, Bambang pun membubuhkan tandatangan persetujuan atas draft tersebut.

"Saya memparaf karena di draft itu setelah melihat paraf kepala Dispenda. Jadi saya hanya untuk koordinasi saja. Yang lebih teknis tahu ya Dispenda," katanya.

Saat disinggung, apakah kewenangan Sekda dalam penerbitan SK hanya terbatas pada sinkronisasi saja, Bambang mengatakan bahwa SK tersebut adalah SK lama yang diperbarui.

"Secara umum saya nilai SK itu sudah sesuai. Saya beranggapan sudah sinkron dan prosedural. Isinya juga sama dengan sebelumnya," tutur Bambang.

Hingga pukul 11.30 WIB, sidang masih berlangsung dan Bambang masih dimintai keterangan.

(tya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads