Sepanjang tahun 2011 lalu, Komnas Perlindungan Anak mencatat 2.518 kasus perceraian. Dari kasus perceraian tersebut, 3.896 anak harus terpisah dari salah satu orang tuanya, dimana 249 diantaranya tidak diakui atau tidak mendapatkan hak perdata dari ayahnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 di Graha Sanusi Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur, Selasa (3/4/2012).
"Jumlah pengaduan perceraian yang kita terima tahun 2011 mencapai 2.518 kasus. Jumlah itu eningkat jika dibandingkan tahun 2010 yang jumlahnya 1.634 kasus," ujar Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perceraian tersebut, sebanyak 3.896 anak terpaksa terpisah dari pengasuhan salah satu orang tuanya," katanya.
Berdasarkan status perkawinannya, dari 2.518 perceraian itu terdiri dari 156 perkawinan yang tidak tercatat, 225 perkawinan agama, 24 perkawinan adat, dan 2.113 perkawinan tercatat.
"Dari 3.896 anak yang terpisag dari salah satu orang tuanya, 159 anak tidak dapat akta lahir dan 249 diantaranya tidak mendapatkan hak perdata dari ayahnya atau hanya tercatat nama ibunya saa," tutur Arist.
(tya/bbp)
