Hal itu disampaikan Arist dalam Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 di Graha Sanusi Universitas Padjadjaran, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (3/4/2012).
"Sungguh tidak adil, orang dewasa yang melakukan perbuatan hingga teradi kehamilan dan kelahiran, namun anak yang harus menanggung. Tidak ada seorangpun anak yang ingin lahir dari hasil luar kawin. Tidak ada anak yang lahir dengan kehendak sendiri," ujar Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam implimentasinya legalitas terhambat karena status perkawinan ayah dan ibunya. Seharusnya mereka tetap mendapatkan status hukum," katanya.
Karena itu, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, kini memungkinkan ibu untuk memperjuangkan status anak yang diperoleh dari luar perkawinan.
"Selama ini sebelum adanya putusan MK itu, hak anak jadi terabaikan. Mereka seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Pencantuman status anak luar nikah ini membuat anak tidak memiliki hak keperdataan seperti hak waris," tutur Arist.
Seperti diketahui, isi putusan MK menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Putusan ini terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.
(tya/bbp)











































