Kejadian tersebut berlangsung belum lama ini. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan, kedua pria tersebut merampas barang berharga pasangan muda mudi yang melintas di Jalan Ahmad Yani.
"Pelaku yang menggunakan sepeda motor mempepet motor korban. Saat itu salah satu pelaku menodongkan pisau, sehingga korban ketakutan dan korban memberikan barang berharganya," kata Wijonarko saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mau tinggal diam, korban kembali bangkit dan mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya. Korban yang berhasil mengejar, melihat dua pelaku masuk ke permukiman warga. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan korban berteriak jambret.
"Warga berhasil menangkap pelaku. Warga yang kesal sempat memukuli kedua pelaku. Namun warga berhasil diredam setelah anggota patroli Polsek Bandung Wetan melintas dan melerai kejadian itu," kata Wijonarko.
Kedua pria itu kemudian diboyong ke Mapolsek Bandung Wetan. Ri dan Ruk terjerat dengan pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
(bbn/bbn)











































