Lima pria diringkus saat berjudi di sebuah kamar indekos, Jalan Cibaduyut Dalam, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Mereka tak berkutik ketika polisi menggerebek.
Penggerebekan dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa KIdul, belum lama ini. Lima pejudi kartu remi itu yakni berinisial AH, MH, JH, DL dan MR.
"Selain menangkap pejudi, barang bukti yang disita yakni berupa dua set kartu remi dan uang tunai yang dipakai taruhan sebesar Ro 932 ribu," kata Kapolsekta Bojongloa Kidul Kompol Bobby Arya didampingi kanit Reskrim AKP Koswara kepada wartawan, Minggu (1/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata benar. Polisi yang menggerebek sebuah kamar indekos menemukan lima pria sedang asyik bermain judi kartu remi. Pejudi pun mengakui perbuatannya.
"Modus para tersangka bermain kartu remi dengan mempertaruhkan sejumlah uang. Saat ditangkap, para pejudi tidak melaukan perlawanan," jelas Bobby.
Kelima pejudi itu dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kini mereka mendekam di sel Mapolsek Bojongloa Kidul.
(bbp/bbp)










































