"Itu 'kan pernyataan sepihak dari mereka. Kami pun hingga kini belum bisa memberikan keterangan apakah pengambilan motor itu oleh pihak Adira atau bukan. Apakah Yayat pun terdaftar sebagai konsumen kami, juga belum bisa diketahui," kata Pimpinan Cabang Adira Finance Bandung I, Willy Mulyana, kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (28/3/2012).
Willy menambahkan, menyerahkan kasus perusakan tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak Adira Finance memilih menempuh jalur hukum guna menuntaskan persoalan itu. Kasus penyerangan disertai perusakan itu baru kali pertama terjadi di kantor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Willy, pihaknya menyayangkan aksi perusakan tersebut. Padahal, selama ini pihak Adira terbuka untuk menerima komplain dari konsumen.
Labih lanjut Willy menuturkan, dalam pengambilan sepeda motor terhadap konsumen yang tidak membayar cicilan sudah ada dalam aturan. Bahkan, antar konsumen dan pihak Adira sudah membuat perjanjian. Petugas debt collector dari Adira yang kemudian menarik motor yang kreditnya macet.
"Kalau di atas dua bulan tidak membayar cicilan, maka sepeda motor diambil. Tapi kami tentu saja mengirimkan surat telebih dahulu kepada konsumen. Kemudian dicari tahu kenapa tidak bisa membayar," ucapnya.
Disinggung apakah selama ini menggunaka pola pengambilan paksa di jalan raya, Willy ogah membeberkan sistem atau prosedurnya. "Saya rasa cukup memberikan keterangan soal kasus perusakan tadi," tutupnya.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Bobby Arya mengatakan pihaknya langsung sigap saat terjadinya perusakan. Polisi menenangkan massa penyerang dan pihak Adira.
"Kami berharap kedua belah pihak saling menjaga kondusifitas dan biarlah hukum menjadi pedomannya," ucapnya.
Tercatat 41 orang dari Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) dimintai keterangan di Mapolrestabes Bandung. Mereka diangkut dari halaman kantor Adira menggunakan bus.
(bbn/avi)










































