Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah dalam jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martdinata, Rabu (28/3/2012).
"Dalam penjemputan ke rumahnya, yang bersangkutan (Eep-red) sudah legowo dan tidak melakukan perlawanan. Secara kooperatif dia mengikuti perintah tim jaksa eksekutor untuk ikut," ujar Yuswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang melakukan eksekusi dipimpin oleh Kasie Upaya Hukam dan Eksekusi (Uheksi) Ricky Sipayung. Sampai di kediaman Eep, tim jaksa pun menyampaikan perintah penahanan sesuai perintah putusa MA.
"Setelah dijelaskan, Eep bersedia dibawa oleh tim kejaksaan. Dia lalu dibawa ke kantor Kejati, sampai jam 02.00 WIB. Lalu mengurus administrasi sampai jam 05.30 WIB lalu dibawa ke Lapas Sukamiskin," tutur Yuswa.
(tya/tya)










































