Hal tersebut disampaikan Abdy Yuhana, penasihat hukum Eep, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Rabu (28/3/2012). "Masuk Lapas Sukamiskin tadi jam lima pagi. Pa Eep nanti berada di kamar yang lokasinya di Blok Timur," kata Abdy.
Abdy belum mengetahui kamar nomor berapa nanti Eep berada. Selain pengacara, Eep diantar pula keluarga dan simpatisannya ke Lapas Sukamiskin. Di Lapas Sukamiskin, satu ruang tahanan itu ditempati satu narapidana.
"Tadi anaknya ikut. Kalau istri Pa Eep mungkin siang ini ke lapas. Kondisi Pa Eep sehat. Tadi waktu sampai ke Sukamiskin, Pa Eep hanya minum air mineral. Belum sempat makan," jelas Abdy.
Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dijemput penyidik Kejati Jabar di kediamannya yang berada di Subang, Jabar, Rabu (28/3/2012) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kejaksaan dan polisi bersenjata lengkap langsung memboyong Eep ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
(bbn/bbn)











































