"Dini hari itu sekitar 20 petugas Kejati Jabar dan puluhan polisi bersenjata lengkap mendatangi dan menjemput Eep untuk eksekusi," jelas Abdy Yuhana, penasihat hukum Eep, saat dihubungi detikbandung via ponsel.
Ia menjelaskan, kedatangan petugas Kejati Jabar dan aparat kepolisian itu mengejutkan Eep. Bahkan, setiba di rumah itu, petugas kejaksaan berteriak-teriak. "Mereka menghitung 1 sampai 10 agar Eep keluar," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdy menuturkan, setelah dijemput dari Subang, Eep disinggahkan sebentar di kantor Kejati Jabar. "Tadi jam lima pagi langsung ke Lapas Sukamiskin," ucap Abdy.
Sebelumnya, pada Senin (26/3/2012) Kejati Jabar melakukan panggilan penahanan untuk Eep. Namun saat itu Eep tak datang tanpa alasan jelas.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
(bbn/bbn)










































