"Saya belum dapat laporan tertulisnya, saya hanya baru terima laporan dari anak buah lewat SMS. Tapi memang benar, Pak Eep sudah masuk ke Lapas Sukamiskin pagi ini. Pukul 05.45 WIB," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Dewa Putut Gede saat dihubungi detikbandung via ponselnya, Rabu (28/3/2012).
Ia mengatakan, Eep dibawa atau diantar oleh tim dari Kejati Jabar. "Datangnya bersama tim dari Kejati Jabar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Senin (26/3/2012) Kejati Jabar melakukan panggilan penahanan untuk Eep, namun saat itu Eep tak datang tanpa alasan jelas.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
(tya/tya)










































