Polisi meringkus dua pria berinisial EH dan IH yang merupakan bandar judi toto gelap (togel) yang menjalankan aksinya di Kota Bandung. Keduanya ditangkap anggota Subdit III Jatanras Unit V Ditreskrimum Polda Jabar.
Kabidhumas Polda Jabar Martinus Sitompul mengatakan EH dan IH tak berkutik saat dicokok di Jalan Puyuh, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jumat 16 Maret lalu.
"Kedua orang yang ditangkap itu bandar judi togel. Setiap menjalankan aksinya, modus pelaku yakni menyuruh para pengecer menjual kupon togel Singapura dan Hongkong. Setelah itu pengecer menyetorkan kepada bandar tersebut," jelas Martin via pesan singkat kepada wartawan, Minggu (25/3/2012).
Barang bukti yang disita dari kedua orang itu yakni uang tunai Rp 7.877.000, 10 bundel rekapan togel, 60 buku rekapan kosong, 1.257 buku kupon kosong, 41 bundel rekapan periode sebelumnya, 3 kalkulator, 4 spidol, dan handphone.
"Pelaku yang ditangkap ini ialah sindikat judi togel Singapuran dan Hongkong. Kami masih mengembangkannya," kata Martin.
EH dan IH dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lebih lanjut Martin menuturkan, aparat kepolisian tetap berkomitmen memerangi penyakit masyarakat seperti praktik judi. Ia pun meminta masyarakat berperan aktif memantau dan melaporkan kepada polisi terdekat jika melihat aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
Kabidhumas Polda Jabar Martinus Sitompul mengatakan EH dan IH tak berkutik saat dicokok di Jalan Puyuh, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jumat 16 Maret lalu.
"Kedua orang yang ditangkap itu bandar judi togel. Setiap menjalankan aksinya, modus pelaku yakni menyuruh para pengecer menjual kupon togel Singapura dan Hongkong. Setelah itu pengecer menyetorkan kepada bandar tersebut," jelas Martin via pesan singkat kepada wartawan, Minggu (25/3/2012).
Barang bukti yang disita dari kedua orang itu yakni uang tunai Rp 7.877.000, 10 bundel rekapan togel, 60 buku rekapan kosong, 1.257 buku kupon kosong, 41 bundel rekapan periode sebelumnya, 3 kalkulator, 4 spidol, dan handphone.
"Pelaku yang ditangkap ini ialah sindikat judi togel Singapuran dan Hongkong. Kami masih mengembangkannya," kata Martin.
EH dan IH dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lebih lanjut Martin menuturkan, aparat kepolisian tetap berkomitmen memerangi penyakit masyarakat seperti praktik judi. Ia pun meminta masyarakat berperan aktif memantau dan melaporkan kepada polisi terdekat jika melihat aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.











































