"Barang yang diamankan satu unit CPU komputer dan barang-barang lainnya. Kemudian barang itu dimasukan ke dalam satu kantung kresek," jelas Kapolres Sumedang AKBP Eka Satria Bhakti saat dihubungi detikbandung via ponsel, Kamis (22/3/2012).
Eka menjelaskan, Tim Densus Mabes Polri menangkap C di toko Counter Plus Cellular, Jalan Raya Angkrek No.71, RT 1 RW 14 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan Tim Densus sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbn/tya)











































