KPK Jebloskan Mochtar ke LP Sukamiskin

KPK Jebloskan Mochtar ke LP Sukamiskin

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 19:32 WIB
KPK Jebloskan Mochtar ke LP Sukamiskin
Bandung -

Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad tiba di LP Sukamiskin Bandung pukul 19.10 WIB, Rabu (21/3/2012). Dikawal ketat petugas KPK, Mochtar pun langsung dijebloskan ke penjara sebagai narapidana.

Sedikitnya ada 6 mobil datang beriringan dalam rombongan tim KPK yang mengantar Mochtar. Namun sebuah mobil Kijang Inova Silver berplat nomor B 1889 UFR pun meluncur masuk melewati gerbang yang menjadi pintu masuk ke dalam Lapas.

Terlihat Mochtar duduk di bangku paling belakang di sebelah kanan. Ia menganakan kemeja kotak-kotak dan topi serta mengenakan kacamata. Di bangku depan terlihat beberapa orang petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa orang KPK pun masuk ke dalam Lapas secara terpisah tanpa menggunakan mobil. Seperti diketahui, KPK berhasil mengamankan Mochtar saat ia tengah berada di Vila Lula, Seminyak, Kuta, Bali.

Seharusnya, Mochtar memenuhi panggilan untuk menjalani penahanan pada Selasa (20/3/2012). Namun mochtar tak kunjung datang bahkan menghilang dari rumah dinasnya. Menurut informasi mochtar sempat ke Pekanbaru Riau, sebelum akhirnya ke Bali. Disebut-sebut juga sebenarnya dia mau ke Singapura.

Hakim dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung memvonis Mochtar enam tahun penjara atas perkara korupsi APBD Kota Bekasi. MA juga mewajibkan Mochtar membayar uang denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

(tya/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini