"Yang sudah dimintai keterangan ada 4 orang dan ini kemungkinan akan bertambah," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayuseno usai mengikuti Rakor Pimpinan Daerah di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/3/2012).
Jumlah orang yang diperiksa kemungkinan bertambah karena disinyalir penimbun solar tersebut adalah perusahaan. Namun ia belum memberi keterangan lebih rinci soal kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putut menjelaskan, mereka yang terlibat dalam penimbunan BBM terancam sanksi cukup berat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas). Di mana penimbun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Untuk pengangkut, ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. Sementara untuk mereka yang menyimpan hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
"Kejahatan seperti ini harus diantisipasi. Karena penyimpangan itu jelas salah," ucap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menambahkan saat ditemui di lokasi sama.
(orb/bbp)










































