"Pintu perlintasan kereta api tidak berizin harus ditutup, itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Kepala Humas PT KA Daop II Bandung Bambang S Prayitno dalam konferensi pers di Kantor PT KA Daop II Bandung, Jalan Stasiun Timur, Senin (19/3/2012).
Jumlah perlintasan di kawasan PT KA Daop II sendiri total ada 698 unit yang dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori itu yakni perlintasan sebidang dengan kategori liar 81 unit, resmi tidak dijaga 495 unit, resmi dijaga PT KAI 91 unit, resmi dijaga swadaya masyarakat 31 unit.
Khusus untuk lokasi terjadinya kecelakaan Carry vs KA Pasundan, Bambang menyebut pintu perlintasan itu resmi namun tidak dijaga petugas PT KAI.
"Itu kategorinya resmi tapi tidak dijaga. Saya kira tidak masalah. Yang terjadi hanya accident (kecelakan) saja," cetusnya.
Disinggung jumlah pasti perlintasan liar di wilayah Daop II, Bambang tidak mengetahui secara pasti. "Jumlahnya kemungkinan lebih dari 81 unit. Makanya harus dilakukan penertiban," ucapnya.
Sebelumnya, sambung Bambang, PT KA sudah beberapa kali melakukan penertiban dengan menutup pintu perlintasan liar.
"Tapi ada beberapa masyarakat yang meminta perlintasan dibuka dan mereka berjanji akan mengelolanya secara swadaya," paparnya.
Untuk penertiban atau penutupan perlintasan kereta api liar, menurutnya harus berkoordinasi dengan Dishub di masing-masing wilayah. "PT KA mudah lakukan penutupan, tapi lebih baik kalau dilakukan pemerintah daerah," tegasnya.
Sementara selain perlintasan sebidang, di area rel kereta api juga terdapat perlintasan tidak sebidang. Di wilayah Daop II Bandung terdapat 29 fly over dan under pass sebanyak 25.
"Yang saat ini sedang dibangun ada dua fly over yakni di Padalarang dan Cianjur," ujar Bambang.
(orb/ern)











































