PT KA: Tak ada Istilah Kendaraan Ditabrak Kereta

PT KA: Tak ada Istilah Kendaraan Ditabrak Kereta

Oris Riswan Budiana - detikNews
Senin, 19 Mar 2012 19:01 WIB
PT KA: Tak ada Istilah Kendaraan Ditabrak Kereta
Bandung -

PT KA tidak setuju dengan penggunaan kalimat Suzuki Carry ditabrak KA Pasundan dalam insiden yang terjadi di Tasikmalaya. Penggunaan kalimat itu membuat sebagian masyarakat berpikir masinis yang melakukan kesalahan.

Pelaksana Harian Vice President PT KAI Sukendar Mulya mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, istilah ditabrak harusnya tidak digunakan.

"Pemberitaan tentang kendaraan ditabrak kereta harus diluruskan. Sebenarnya kendaraan tersebut (carry - red) yang tidak hati-hati sehingga tabrakan tidak terhindarkan," ujar Sukendar dalam konferensi pers di Kantor PT KA Daop II Bandung, Jalan Stasiun Timur, Senin (19/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU tersebut, pengendara harusnya mendahulukan atau memberi jalan pada kereta api yang akan melintas. Dalam kasus di Tasikmalaya, pengemudi Carry jelas melanggar aturan.

"Di UU dijelaskan kereta punya jalan sendiri dan tidak boleh diganggu. Kalau secara frontal, mungkin kalimatnya kereta yang melintas diganggu Carry," jelas Kepala Humas PT KA Daop II Bandung Bambang S Prayitno menambahkan.

Disinggung soal kecelakaan tersebut, ia menyatakan itu kecelakaan murni. Untuk santunan, itu jadi kewenangan pihak lain, bukan PT KA.

"Terkait kecelakaan di Tasikmalaya, itu kecelakaan murni. Dan di sini Jasa Raharja yang harus menyelesaikan, memberi bantuan," tandas Bambang.

Kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan rel tanpa palang pintu di Kelurahan Sukanagara, perbatasan Kecamatan Purbaratu-Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pukul 9.32 WIB. Mobil yang dikendarai Yudi, sedianya menjemput anaknya Agwal (12) yang tengah pesantren di Cintapada. Agwal sudah menunggu tak jauh dari perlintasan kereta api. Keluarga besar Yudi bermaksud mengajak Agwal untuk rekreasi ke Situ Gede.

Persis di atas rel, mesin mobil diduga mati. Ketika itulah kereta api Pasundan melintas, sehingga menyeret mobil yang terjungkal hingga empat kali, sebelum masuk ke sawah. Tujuh orang meninggal di lokasi kejadian. Empat korban tewas lainnya menuju rumah sakit dan di rumah sakit.

(orb/ern)


Berita Terkait