Hal itu dilakukan massa Gardah setelah mendapati kegiatan pembaptisan yang menurut informasi akan dilakukan di Hotel Tjimahi ternyata batal digelar. Mereka pun langsung mencari pemilik hotel untuk dimintai komitmennya.
Di ruang tengah hotel tersebut, Ketua Gardah Jabar Suryana Nur Fatwa menyampaikan maksud kedatangannya bersama puluhan massanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan fungsi hotel tidak seharusnya dijadikan tempat peribadatan karena hal itu menyalahi aturan. Selain itu, kegiatan pembaptisan yang diduga akan dilakukan di hotel tersebut disebut Suryana telah mengoyak rasa persatuan.
"Kami tidak sentimen terhadap satu agama atau rumah ibadat. Tapi dengan pemurtadan dan pembaptisan saudara kami dengan cara-cara yang tidak benar membuat kami terusik," katanya.
Karena itu, demi kondusivitas Ormas Gardah melalui ketuanya meminta pemilik hotel membuat surat pernjanjian yang menyatakan bahwa mereka tak akan menggunakan atau menyewakan fasilitas hotel untuk kegiatan kebaktian dan pembaptisan.
Surat pernyataan tersebut ditulis tangan oleh salah satu karyawan hotel dengan didiktekan oleh Suryana. Setelah itu, pemilik hotel yang telah renta, yaitu Ny Eddy Soetamanggala (83) terlihat menunggu di belakang karyawannya. Setelah surat selesai dibuat dan ditempeli materai Rp 6.000, Ny Eddy pun siap menandatanganinya.
Namun sebelum itu, surat pernyataan tersebut dibacakan. Di mana saat masuk poin, jika melanggar maka siap dikenai sanksi, Ny Eddy yang terlihat mengenakan daster itu pun bertanya.
"Sanksi-nya apa pak," katanya. "Ya sanksi ormas dan hukum lah. Kita tidak seperti ormas lain bu. Kalau yang lain mungkin akan langsung habis," jawab Suryana.
Pernyataan yang dibuat dengan kop surat Hotel Tjimahi itupun ditandatangani oleh Ny Eddy Soetamanggala sebagai pemilik hotel dan juga ditandatangani oleh beberapa saksi di antaranya Ketua Gardah Jabar Suryana Nur Fatwa, Dewan Dakwah Cimahi, dan perwakilan dari polres Cimahi.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini