Kiprah geng motor di Bandung menginspirasi pria berinisial RA (32) melancarkan aksi kejahatan. Berdalih menggelar razia, pengangguran ini menyamar anggota polisi dan merampas satu unit sepeda motor jenis bebek.
Berpakaian preman, RA sempat memperagakan ulahnya pada 6 Maret 2012, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Bojong Tengah, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Korban yakni Tatang Kurnia (24), mengendarai motor Satria hitam bernopol D 3658 ZAS, melintas di kawasan tersebut bersama kekasihnya.
"Saya mengaku anggota Polres Bandung Barat. Ya, iseng sebenarnya," jelas pria berambut cepak ini saat ditemui di Mapolsek Cibeunying Kaler, Kamis (15/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Suhartono mengatakan modus diusung pelaku yaitu mengaku polisi yang sedang bertugas merazia anggota geng motor. Pelaku memepet kendaraan korban dan langsung memeriksa kelengkapan surat-surat.
"Karena korban tidak membawa SIM, pelaku meminta uang uang tebusan sebesar 400 ribu rupiah. Padahal korban bukan anggota geng motor. Karena tidak memiliki uang, pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK korban. Waktu itu korban disuruh pulang dan pelaku memberikan nomor handphone. Sikap itu dilakukan agar korban percaya kalau pelaku ialah polisi," jelas Suhartono didampingi Kanitreskrim AKP Achmad Gunawan SH.
Keesokan harinya atau 7 Maret lalu, korban yang bekerja sebagai koki di salah satu resto ini menyambangi Polsek Cibeunying Kaler guna membuat laporan. Sekaligus mengecek status RA yang mengaku polisi. Kesimpulan memastikan RA ini polisi gadungan karena Polres Bandung Barat sudah tidak ada atau kini dileburkan menjadi Polrestabes Bandung.
Ogah pola kriminal mencatut institusi Polri terulang, anggota Unit Reskrim yang dipimpin langsung AKP Achmad Gunawan bergegas memburu RA. Tidak butuh waktu lama meringkus pelaku.
"Anggota menjebak dengan cara korban menelepon pelaku seolah mau menebus. Nego disepakati. Setelah itu pelaku meminta bertemu di suatu tempat. Setelah tiba di lokasi yang sebelumnya ditentukan, anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti motor milik korban," tutur Suhartono.
Suhartono menegaskan, RA diganjar Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Rasa penyesalan RA bercampur kapok ini mesti berakhir di ruang tahanan Mapolsek Cibeunying Kaler.
(bbp/ern)










































