Seperti Agus Muzaki (38), warga Madura tersebut mengaku telah menjadi tukang gigi sejak 12 tahun lalu. Ia membuka jasa dengan mengontrak di Kopo Sayati.
"Penghasilan jadi tukang gigi enggak pasti. Tapi ya lumayan," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebulan Agus mengaku rata-rata bisa mendapat penghasilan sekitar Rp 2 juta. Jasa yang ia layani yaitu pasang gigi palsu dan behel.
Dengan adanya Permenkes RI Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang pencabutan atas permen sebelumnya yaitu Permenkes RI Nomor 339/Menkes/Per/v/1989 tentang pekerjaan dan praktik tukang gigi, Agus mengaku jadi resah.
"Ya inginnya jangan dilarang. Kenapa harus dilarang. Nanti kami kerja apa," tuturnya.
Dituturkan Ketua Persatuan Tukang Gigi (PTGI) Jabar Moch Jufri, jasa tukang gigi selama ini sangat dibutuhkan masyrakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Menurutnya, kelebihan tukang gigi adalah dari pelayanan dan sugesti yang diberikan.
"Dengan tukang gigi, pasien akan memiliki kedekatan psikologis. Ini keunggulan tukang gigi. Misalnya dalam pemasangan gigi palsu, tukang gigi mampu mensugesti pasien bahwa menggunakan gigi palsu itu nyaman," katanya.
Menurutnya, jika tukang gigi tidak ada, maka kasihan warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan gigi seperti memasang gigi palsu. "Nanti mereka pasang kemana. Ke dokter belum tentu mampu. Kami ini sangat dibutuhkan," katanya.
(/)











































