Hal itu dijelaskan Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jalan Jakarta, Selasa (13/3/2012). Menurutnya apabila pasangan yang sudah bercerai kembali bersama di luar masa iddah, maka keduanya disebut menikah lagi bukan rujuk. Kata rujuk hanya digunakan bagi pasangan yang kembali bersatu saat masa iddah, atau 90 hari pasca cerai.
Saat ini diketahui Aa Gym masih mengikat pernikahan dengan Teh Rini. Karena itu sesuai aturan, apabila Aa Gym akan menikah lagi maka harus meminta izin pada istri pertamanya dan mengajukan permohonan poligami ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, proses ini pernah ditempuh Aa Gym saat menikahi Teh Rini. Saat itu Aa Gym masih bersama dengan Teh Ninih. Setelah menikah secara agama, Aa Gym pun mendaftarkan pernikahannya dengan Teh Rini ke pengadilan agama. Namun sebelumnya ia mengajukan permohonan sidang perkara poligami, di mana Teh Ninih saat itu harus hadir untuk dimintai persetujuannya oleh majelis hakim pengadilan agama.
(ern/ern)