"Harus dibedakan rujuk atau bukan. Jika dalam masa 90 hari atau iddah, mereka bersatu lagi maka disebut rujuk. Kalau di luar 90 hari, maka ya disebut menikah lagi," ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jalan Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bandung, putusan pengadilan mengabulkan permohonan talak Aa Gym terhadap Teh Ninih keluar pada 21 Juni 2011 dengan nomor berkas perkara 845/pdt.g/2011/PA BDG. Sementara ikrar talak dilaksanakan pada 26 Juli 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/ern)