Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang sidang I Pengadillan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/3/2012).
"Majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya keberatan terdakwa. Menilai dakwaan jaksa KPK atasnama Sistoyo sah demi hukum. Dengan ini memerintahkan perkara untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dakwaan telah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur-unsur pidana yang terkandung sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," katanya.
Terkait dengan pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini, Hakim berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam persidangan.
"Perbuatan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama harus dibuktikan dalam persidangan," tutur Arthanaya.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada Selasa (27/3/2012). Sistoyo yang mengenakan batik cokelat pun harus dikawal oleh petugas saat masuk dan keluar ruang sidang melewati pintu belakang.
(tya/ern)











































