Eksepsi Sistoyo Ditolak Hakim

Eksepsi Sistoyo Ditolak Hakim

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 11:04 WIB
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Sistoyo, terdakwa perkara suap yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong. Majelis hakim yang diketuai oleh GN Arthanaya pun memerintahkan agar proses persidangan pun terus dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.

Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang sidang I Pengadillan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/3/2012).

"Majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya keberatan terdakwa. Menilai dakwaan jaksa KPK atasnama Sistoyo sah demi hukum. Dengan ini memerintahkan perkara untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap. Keberatan yang diajukan terdakwa menurut hakim telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

"Surat dakwaan telah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur-unsur pidana yang terkandung sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," katanya.

Terkait dengan pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini, Hakim berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam persidangan.

"Perbuatan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama harus dibuktikan dalam persidangan," tutur Arthanaya.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada Selasa (27/3/2012). Sistoyo yang mengenakan batik cokelat pun harus dikawal oleh petugas saat masuk dan keluar ruang sidang melewati pintu belakang.

(tya/ern)


Berita Terkait