Berdasarkan pemantauan Diskoperindag Kota Bandung, sedikitnya 20 minimarket masih menjual miras.
"Tentu saja sebelum razia atau sweeping itu, kami akan melakukan tindakan persuasif dengan cara berteme pengelola minimarket. Selanjutnya mengajak aparat terkait untuk menyampaikan peringatan. Apabila masih membandel menjual miras, langkah terakhir ialah melakukan sweeping," tegas Ketua Dewan Syuro Front Umat Islam (FUI) Kota Bandung Hilman Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tak bisa ditawar-tawar lagi. Kami mendesak kepada aparat terkait untuk sbertindak terhadap minimarket penjual miras," ucapnya sambil menambahkan pihaknya beserta Ormas Islam di Kota Bandung mendukung pemberlakuan Perda No No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Senada diungkapkan Ketua Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Bandung Ugas Rahmansyah. Ia menyatakan penjualan miras yang dijual bebas tidak pantas diperlihatkan di kota berjuluk Kota Agamis ini. "Harus disegel jika ada minimarket yang masih menjual miras," ucapnya saat ditelepon wartawan.
Instansi terkait, lanjut Ugas, punya kewenangan menindak tegas terhadap keberadaan minimarket yang masih meamajang miras di gerainya. Pihaknya pun siap membantu melakukan penertiban.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung Miftah Farid menyesalkan masih adanya miras yang dijual secara bebas di 20 minimarket. "Ini karena pengawasan yang lemah dari aparat berwenang. Sehingga pelanggaran itu masih terjadi," komentar Miftah saat ditemui wartawan usai kegiatan nikah massal di Koramil Cibeunying, Jalan Cikutra, Kota Bandung.
Soal sweeping, Miftah meminta langkah tersebut dihindari. Serahkan penanganan tersebut kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan suatu tindakan dalam rangka penegakan hukum.
(bbn/ern)