Deddy Sugarda, pembacok jaksa nonaktif Sistoyo, mengajukan diponeering kepada Kejagung. Tim kuasa hukum Deddy juga melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polrestabes Bandung.
Ketua Tim Advokasi Deddy Sugarda yakni Monang Saragih kepada wartawan di Mapolretabes Bandung, Senin (12/3/2012), mengatakan surat deponeering itu disampaikan hari ini melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Sedangkan surat penangguhan penahanan disampaikan kepada Kapolrestabes Bandung.
"Isi surat deponeering itu memohon supaya Kepala Kejaksaan Agung menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang diatur dalam pasal 35 huruf c UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," jelas Monang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembacokan dilakukan secara sadar, tak ada unsur dendam. Itu merupakan shock theraphy untuk membuat jera bagi penegak hukum. Bobroknya hukum di negeri ini, membuat golok bicara," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, selama ini Deddy yang sudah ditetapkan tersangka, berprilaku kooperatif saat menjalani pemeriksaan saat proses penyidikan dilakukan polisi. Selain itu, Deddy juga sudah menjalani pemeriksaan penyidikan perkara secara tuntas.
"Tes kejiwaan yang dilakukan hari ini berarti pemeriksaan sudah lengkap. Maka itu, kami mengajukan penangguhan penahanan terhadap Deddy. Jaminannya ialah kami dan keluarga Deddy. Jadi, kami menunggu jawaban soal penangguhan penahanan dari Kapolrestabes Bandung," tutup Monang.
(bbp/ern)










































