"Tentu sikap tegas perlu dilakukan kepada pihak-pihak penimbun BBM. Intinya penegakan hukum tetap kami lakukan. Sebab aturan hukumnya sudah ada bila ada yang menimbun yakni tentang migas," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman.
Abdul mengatakannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (10/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Depo Pertamina untuk mencegah terjadinya penibunan BBM. Saat ini SPBU yang tersebar di Kota Bandung jumlahnya terdata 80 unit.
"Antisipasi lainnya seperti memberikan pengawalan truk tangki BBM dari Depo Pertamina yang disuplai ke SPBU," jelas Abdul.
(bbp/bbp)











































