S (32) sudah ditetapkan tersangka terkait situs jasa pembunuh bayaran. Sejauh ini pria tersebut belum terbukti menerima order pembunuhan. Selagi polisi mengembangkan penyelidikan dan penyidikan, S sementara ini dijerat Pasal 162 KUH Pidana.
"Layanan yang dimaksud (jasa pembunuhan) belum terbukti ada. Karena hingga saat ini tidak laporan dari masyarakat terkait kebenaran jasa pembunuhan itu. Soal motifnya belum ditemukan. Tapi kami tetap mendalaminya. Saat ini sebagai antisipasi kami, kalau itu (motifnya) penipuan," jelas Kapolrestabes Bandung Abdul Rakhman Baso.
Abdul menyampaikannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (10/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangsiapa yang melanggar pasal tersebut dihukum 9 bulan penjara," jelas Abdul.
Meski tidak ditahan, S yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, itu meski wajib lapor. Polisi juga masih mendalami apakah ada pasal lain untuk menjerat S. Maka itu, barang bukti milik S berupa laptop, hardisk, dan handphone, bakal 'dibedah' isinya oleh Cybercrime Mabes Polri. Hal ini untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada indikasi S menerima order pembunuhan.
Pria berinisial S ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung terkait iklan jasa pembunuh bayaran via internet. S yang berusia sekitar 30 tahun ini diduga pembuat iklan dan pemilik situs indonetasia.com. Polisi menangkap S di rumahnya, kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3/2012).
(bbp/orb)











































