S Belum Terbukti Terima Order Pembunuhan

S Belum Terbukti Terima Order Pembunuhan

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 10 Mar 2012 11:37 WIB
S Belum Terbukti Terima Order Pembunuhan
Bandung -

S (32) sudah ditetapkan tersangka terkait situs jasa pembunuh bayaran. Sejauh ini pria tersebut belum terbukti menerima order pembunuhan. Selagi polisi mengembangkan penyelidikan dan penyidikan, S sementara ini dijerat Pasal 162 KUH Pidana.

"Layanan yang dimaksud (jasa pembunuhan) belum terbukti ada. Karena hingga saat ini tidak laporan dari masyarakat terkait kebenaran jasa pembunuhan itu. Soal motifnya belum ditemukan. Tapi kami tetap mendalaminya. Saat ini sebagai antisipasi kami, kalau itu (motifnya) penipuan," jelas Kapolrestabes Bandung Abdul Rakhman Baso.

Abdul menyampaikannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (10/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi S menyangkal memiliki blog dan memasang iklan jasa pembunuh bayaran. Menurut Abdul, proses penyelidikan dan penyidik sudah memeriksa S secara intensif. Pria yang mengaku paham ilmu IT ini dijerat Pasal 162 KUH Pidana yang isinya menyebutkan di muka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan, atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana.

"Barangsiapa yang melanggar pasal tersebut dihukum 9 bulan penjara," jelas Abdul.

Meski tidak ditahan, S yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, itu meski wajib lapor. Polisi juga masih mendalami apakah ada pasal lain untuk menjerat S. Maka itu, barang bukti milik S berupa laptop, hardisk, dan handphone, bakal 'dibedah' isinya oleh Cybercrime Mabes Polri. Hal ini untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada indikasi S menerima order pembunuhan.

Pria berinisial S ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung terkait iklan jasa pembunuh bayaran via internet. S yang berusia sekitar 30 tahun ini diduga pembuat iklan dan pemilik situs indonetasia.com. Polisi menangkap S di rumahnya, kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3/2012).

(bbp/orb)


Berita Terkait