Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Rabu (7/3/2012).
"Kalau jasa pembunuh bayaran itu ada, sangat bertentangan dengan hukum. Bila kabar itu ternyata tidak benar pun sudah meresahkan masyarakat. Polisi harus mengusutnya. Apa sebenarnya motif semua itu," kata Lia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan masyarakat Kota Bandung diminta untuk tidak resah dan tenang menanggapi kabar tersebut. Ia berharap polisi segera menuntaskannya sehingga masyarakat Bandung tidak cemas.
"Pihak kepolsian harus menyelidikinya. Usut tuntas, apakah jasa pembunuh bayaran itu ada atau tidak. Kalau pun tidak benar, pembuat kabar itu sudah menyampaikan teror atau ancaman. Itu sudah melanggar hukum, tentu saja orangnya bisa kena pidana," singkat Erwan.
(bbp/ern)










































