Hal itu diungkapkan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam acara Forum Diskusi Hukum 'Memperkuat Sinergitas Kelompok Anti Korupsi' di Gedung PWI Jabar, Jalan Asia Afrika, Selasa (6/3/2012).
"Kecanggihan modus operandi korupsi di Indonesia jauh dari kemampuan penegak hukum," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang mustahil dengan jumlah penyidik yang ada, menangani korupsi yang jumlah dan modusnya berkembang terus. Ini adalah problem konkrit yang harus kami hadapi," katanya.
Dalam penyampaiannya, Bambang menyebut beberapa modus korupsi, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa yaitu dengan mengarahkan rekanan tertentu sebagai pemenang, mark up dan metode penunjukkan langsung seolah-olah keadaan mendesak dan mengarah pada merk tertentu.
"Dalam pengelolaan APBN/APBD, modus bisa dilakukan dengan kegiatan fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, penggelapan dan penerbitan perda sebagai modus pemberian upah pungut atau honor," tutur Bambang.
Ada juga modus tukar guling aset dengan mark up untuk aset BUMN atau pemerintah dan mark up untuk aset swasta.
(tya/ern)











































