Putusan MA Sudah Diterima, Eep tak Bisa Langsung Dieksekusi

Putusan MA Sudah Diterima, Eep tak Bisa Langsung Dieksekusi

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 12:18 WIB
Putusan MA Sudah Diterima, Eep tak Bisa Langsung Dieksekusi
Bandung - Petikan putusan MA terkait vonis lima tahun Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (2/3/2012). Namun eksekusi penahanan Eep masih belum bida dilakukan.

"Kalau menurut saya belum bisa sah karena masih menunggu berkas perkara dan putusannya," kata Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (2/3/2012).

Susilo menjelaskan, petikan putusan sifatnya hanya sebagai pemberitahuan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa telah diputus. "Petikan lebih pada pemberitahuan saja agar tidak lepas demi hukum," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, biasanya berkas putusan akan diterima oleh PN Bandung selambatnya 2 minggu. Nantinya yang bisa melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.

Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.

Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Hakim I Gusti Lanang juga menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang saat itu.

(tya/ern)


Berita Terkait