PN Bandung Telah Terima Petikan Putusan MA Soal Vonis Eep

PN Bandung Telah Terima Petikan Putusan MA Soal Vonis Eep

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 11:59 WIB
PN Bandung Telah Terima Petikan Putusan MA Soal Vonis Eep
Bandung - Petikan putusan MA terkait vonis lima tahun Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (2/3/2012).

"Petikan dari MA atas putusan Eep sudah kami terima," ujar Humas PN Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Ia menuturkan, petikan putusan bernomor MA 260/TU/2407/K/PID.SUS/2011 yang diterima PN Bandung juga ditembuskan pada Kejati Jabar dan terdakwa (Eep Hidayat-red).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.

Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.

Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Hakim I Gusti Lanang juga menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang saat itu.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini