Sidang putusan praperadilan tersebut dibacakan di ruang sidang II PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (2/3/2012). Hakim menilai pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya.
"Hakim memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak termohon adalah sah demi hukum. Sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tidak berwenang menilai unsur perjudian termasuk izin-izin Octo Zone Karena ini adalah pra peradilan," katanya.
Sementara itu, pengacara pemohon Nusa Darwin Pane menyebut pertimbangan hakim tidak relevan. Banyak fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan dan hakim lebih banyak mengambil pertimbangan dari pihak termohon (polisi-red).
"Kami merasa pertimbangan hakim itu tidak tepat karena sudah jelas penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan KUHP. Kami juga cukup heran kenapa yang dianggap melakukan pidana diabaikan prosedur penangkapan dan penahanannya. Surat tidak ada," ujar Darwin.
Ia mengatakan, seharusnya surat pemberitahuan diberikan pada keluarga dan bukan pada karyawan. "Bukti yang dijadikan pertimbangkan itu dari termohon. Padahal Tonny (tersangka-red) baru menandatangani surat penahanan pada 21 Februari, padahal ia sudah ditahan sejak tanggal 17 Februari. Hal itu tidak dijadikan pertimbangan. Hukumnya cacat," katanya.
Dengan putusan ini, penasehat hukum akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan kasasi.
"Kita akan bicarakan dengan principal. Baik dengan istri tersangka atau dengan tersangka sendiri," tutur Darwin.
(tya/ern)











































