Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Hari Santoso mengatakan sanksi yang diterima oknum itu tergantung nanti hasil sidang disiplin. Oknum itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Bandung.
"Ancaman sanksi itu antara lain hukuman penundaan kenaikan pangkat serta jabatan, dan penundaan gaji berkala. Lalu hukuman badan berupa kurungan selama 7 hingga 14 hari, dan penundaan pendidikan," jelas Hari didampingi KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Mashar Junaidi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (1/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menambahkan, selain oknum yang terima 'duit damai' itu, Propam Polrestabes juga memeriksa salah satu polisi yang ikut terekam dalam video itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
"Waktu dekat ini dilakukan sidang disiplin. Sanksi diberikan itu tergantung hasil sidang dan kebijakan pimpinan. Apakah terbukti melanggar atau tidak," jelasnya.
Beredarnya video di YouTube berjudul 'Tawar Menawar Tilang Polisi Bandung' dianggap Hari sebagai bentuk kontrol sosial. Ia secara tegas meminta masyarakat tidak memberikan uang kepada polisi saat terkena tilang. Selain itu jangan sekali-kali anggota polisi menerima duit pungutan liar yang bisa merusak citra korps Polri.
(bbp/ern)










































