"Pelanggaran hukum dia (Brussel) termasuk kategori berat. Vonis kepada dia dalam sidang di PN Bandung tadi di atas empat tahun. Rekomendasinya saat sidang kode etik Polri nanti terancam dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompol saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/2/2012).
Ia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dijelaskan ancaman hukuman empat tahun penjara bisa merekomendasikan dipecat atau PTDH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila banding, maka sidang kode etik ditunda dulu," ucap Martinus.
Ia menambahkan, saat ini Brussel masih tetap berstatus anggota Polri dan tetap memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2,7 juta. Namun ketika Brusel tersandung kasus dan dinonaktifkan sebagai Kapolsek Cicendo, sejumlah fasilitas yang didapat setiap bulan dihapus. Brussel tak menerima lagi tunjangan kinerja sebesar Rp 1,8 juta dan tunjangan sebesar jabatan sebesar Rp 980 ribu.
(bbn/ern)











































