Sepanjang sidang yang digelar di Ruang Sidang I PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Brussel terus tertunduk. Saat vonis dibacakan majelis hakim, ia terlihat pasrah. Saat dikejar wartawan saat keluar ruangan sidang, Brussel tetap diam. Dia terlihat pasrah kamera televisi terus menyorot padanya. Ia pun masuk ke ruang tunggu.
Sikap diamnya tetap dilanjutkan saat dia akan dibawa ke mobil tahanan yang sudah menunggu di bawah. Brussel yang mengenakan kemeja putih lengan pendek, berjalan tenang menuju mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat kecewa dan tidak terima. Berat sekali putusannya. Banyak pertimbangan yang tidak diambil hakim. Fakta dana Rp 1 miliar itu masih ada dan utuh semua tidak dipertimbangkan. Juga soal tidak ada kerugian negara dalam kasus ini juga tidak dipertimbangkan," katanya.
Karena itu, kata Anwar, meski masih mempertimbangkannya, pihaknya akan segera konsultasi dengan klien. "Kami siap untuk banding.
Kompol Brussel divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia bersama eks Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman menerima suap dari tahanan narkoba asal Malaysia yang mereka bebaskan.
(ern/ern)










































