MUI dan Polisi Beda Pendapat Soal Mesin Ketangkasan Dewasa

MUI dan Polisi Beda Pendapat Soal Mesin Ketangkasan Dewasa

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 27 Feb 2012 13:20 WIB
Bandung -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan polisi berbeda pendapat soal kategori mesin permainan ketangkasan yang mengandung unsur judi dan tidak. Hal ini terkait penggerebekan dua arena permainan ketangkasan di Kota Bandung oleh pihak kepolisian yang terindikasi melakukan praktik judi.

Perbedaan pendapat itu muncul saat Pansus 17 DPRD Kota Bandung menggelar pertemuan dengan Polretabes Bandung, MUI Kota Bandung, dan MUI Jabar, di Ruang Banggar DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (27/2/2012).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Salim Umar menegaskan kalau permainan ketangkasan di arena Octozone dan Stargame itu bukan judi. Dua tempat itu beberapa waktu lalu digerebek Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran beraoma judi. Ratusan mesin ketangkasan disita dalam penggerebekan tersebut.

"Dua tempat itu tidak ada unsur judi. Permainan ketangkasan itu halal. Kemenangan dalam permainan ini boleh-saja dan tak merugikan orang lain," kata Salim saat memberikan penjelasan.

Sebelum dua arena itu beroperasi, kata Salim, pihak MUI Jabar mengeluarkan sertifikasi soal izin permainan ketangkasan yang tidak mengandung unsur judi. "Jadi bukan rekomendasi, tapi sertifikasi. Kami enggak boleh menghramkan yang halal, serta menghalalkan yang haram," ungkap Salim.

Ia menambahkan, alasan tidak adanya unsur judi pada dua arena tersebut dilihat dari cara bermain yakni tidak ada unsur untung-untungan. Salim memberikan ilustrasi, permainan mesin ketangkasan di Octozone dan Stargame memasang tarif Rp 10 ribu per koin. Pemain akan mendapat hadiah voucher pulsa bila membeli 10 koin dan meraih ponsel jika mengantongi 100 koin.

"Itu kan mahal dibandingkan harga aslinya. Jadi, dalam permainan ketangkasan ini pemain bukan mengejar hadiah, tapi mengisi waktu untuk hiburan saja. Kami merasa orang dewasa perlu alat permainan itu sebagai hiburan atau refreshing," tuturnya.

Meski begitu, lanjut Salim, tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya ternyata arena permainan ketangkasan menyalahgunakan sertifikasi yang dikeluarkan MUI Jabar. Maksudnya, awalnya benar tidak praktik judi, tetapi malah terbukti berbau perjudian.

"Kalau polisi menggerebek, berarti ada alasannya. Untuk masalah penegakan hukum ini, kami serahkan kepada kepolisian. Tapi kami ingin sekali permainan ketangkasan untuk orang dewasa itu perlu diawasi ketat," tutup Salim.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko memiliki pendapat berbeda dengan MUI. Menurutnya, dua arena mesin permainan ketangkasan yang waktu itu digerebek termasuk judi.

"Kami melakukan penindakan tegas itu berdasarkan KUHP yakni Pasal 303. Jadi tindakan kami itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Wijonarko di tempat sama.

Wijonarko menjelaskan, arena Octozone dan Stargame itu berpraktik judi lantaran pemain mengharapkan untung-untungan saat bermain, serta tanpa keahlian atau keterampilan.

"Pemainnya hanya tinggal duduk dan memencet-mencet tombol, enggak perlu keahlian. Berbeda dengan arena permainan ketangkasan untuk anak-anak. Permainan anak itu hanya untuk kepuasan psikologis, serta dibutuhkan keterampilan. Misal, ada permainan sepeda motor, kalau yang tidak terampil enggak bisa memainkannya," singkat Wijonarko.

Pertemuan tadi berlangsung pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

(bbn/ern)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.