Pekan Depan, 2 Tersangka Bansos yang Masih Bebas Diperiksa

Pekan Depan, 2 Tersangka Bansos yang Masih Bebas Diperiksa

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2012 18:05 WIB
Bandung - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Hafidz dan Ahmad Mulyana akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Senin (27/2/2012). Dari 8 tersangka, 5 di antaranya telah ditahan di rutan Kebonwaru dan segera menjalani persidangan.

"Dua tersangka akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Senin (27/2/2012)," ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna saat ditemui di kantornya, Jalan LRE Martadinata, Jumat (24/2/2012).

Seperti diketahui, lima tersangka lainnya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. "Untuk yang dua ini, kita lihat nanti. Apa pelu dilakukan penahanan atau tidak. Karena ditahan atau tidak itu yang memutuskan penyidik," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Hafidz dan Ahmad Mulyana, satu tersangka lainnya yang merupakan ajudan Sekda Kota Bandung Ayi Supriatna juga belum dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik menahan Firman dan Rohman pada Jumat (9/12/2011) dan Yanos, Lutfan dan Us pada Senin (21/11/2011).

Fadil menyatakan, penyidik tidak diskriminnatif pada tersangka meski hingga saat ini masih ada yang belum ditahan. "Enggak ada diskriminasi. Ya tunggu saja. Nanti juga mereka ada temennya kok (di rutan-red)," canda Fadil.

Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda juga rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada pekan depan. Ayi dipanggil setelah menyerahkan surat kesediaan diperiksa tanpa izin presiden.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini