Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan RS diringkus di kawasan Ciamis, Jawa Barat, kemarin siang. Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada polisi belum lama ini. Usai memeriksa korban dan saksi, polisi melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis," kata Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, aksi RS bertindak cabul terhadap korban dilakukan beberapa bulan lalu. Pelaku menyodomi korban yang masih tetangganya itu secara berulang-ulang. Setiap melampiaskan hasrat birahi kepada sesama jenis, RS melancarkan aksi di rumah kontrakannya, kawasan Caringin Bandung.
"Akibatnya perbuatan pelaku, korban mengalami trauma," jelas Wijonarko.
RS yang kini ditahan di Mapolrestabes Bandung terjerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUH Pidana. Pria bertubuh sedang ini terancam hukuman di atas lima tahun bui.
Pelaku mengaku lebih dari satu kali menyodomi AR. Agar aksinya mulus, korban diancam dan dipaksa menuruti kemauan RS. "Ya, ada hasrat saja sama dia," singkat RS yang mengaku pedagang buah di Pasar Caringin
(bbn/ern)










































