"Saya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," kata Eep terburu-buru memasuki kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Eep dengan dandanan eksentrik bertamu ke atasannya tersebut. Politisi PDIP ini mengenakan kaos oblong warna merah, dibalut baju warna hitam. Di kakinya melingkar sandal gunung dan ikat kepala. Dia bergegas memasuki ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
(asp/ern)










































