"Massa yang berunjuk rasa agar memerhatikan hak-hak orang lain dalam menjalankan aktivitasnya. Tidak anarkis dan melakukan perbuatan melanggar hukum," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikbandung via ponsel, Jumat (24/2/2012).
Pascavonis lima tahun Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, situasi Subang menjadi sorotan aparat kepolisian. Personel dari Polda Jabar dan Jaajaran Polres Subang bersiaga mengamankan sasaran tempat pengunjuk rasa yakni di kantor Kejari Subang, Kantor PN Subang, objek vital, dan kantor pemerintahan.
Lebih lanjut Martinus menuturkan, pengunjuk rasa dilarang melakukan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan cara demonstrasi harus memerhatikan Pasal 10 UU No 9 tahun 1998.
Aparat kepolisian siap menindak tegas kepada pihak yang melanggar aturan hukum. "Kalau ada yang melakukan tindak pidana, maka kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Martinus.
Ia menambahkan, kepada masyarakat Subang diminta tetap melanjutkan aktivitas sebagaimana biasanya tanpa perlu dirundung kecemasan. Guna mengendalikan dan memelihara situasi kamtibmas kondusif, tambah Martinus, Polda Jabar dan jajaran Polres Subang secara optimal melakukan pengamanan dengan kekuatan personel yang cukup.
(bbn/ern)











































