Divonis MA 5 Tahun, Bupati Subang Nonaktif akan Ajukan PK

Divonis MA 5 Tahun, Bupati Subang Nonaktif akan Ajukan PK

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2012 19:33 WIB
Divonis MA 5 Tahun, Bupati Subang Nonaktif akan Ajukan PK
Bandung - Divonis lima tahun oleh Mahkamah Agung (MA), Bupati Subang Nonaktif Eep Hidayat akan melawan dengan melakukan upaya hukum luar biaya peninjauan kembali (PK). Eep pun akan melakukan perlawanan secara politik.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Bupati Subang Nonaktif Abdi Yuhana saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Kamis (23/2/2012). "Sampai saat ini sih kami belum menerima salinan resmi putusan MA," ujarnya.

Menurutnya keputusan MA yang membatalkan vonis bebas Pengasilan Tipikor Bandung terhadap Eep, merupakan preseden buruk dalam proses hukum di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 244, KUHP, azas keputusan bebas itu tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Saya tidak paham apa yang menjadi majelis hakim memeriksa perkara ini," ujarnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum di persidangan, dalam kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) 2005-2008, ada dua lembaga resmi yang telah mengaudit yaitu BPK dan BPKP dan BPK. "Kesimpulannya tidak ditemukan penyimpangan hukum dan juga tidak ditemukan adanya kerugian negara," katanya.

Karena itu, lanjut Abdi, pihaknya akan melakukan upaya perlawanan secara politik dan juga hukum. "Untuk politik, kami akan minta kementrian dalam negeri untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai UP PBB. Karena aturan ini tidak hanya di Kabupaten Subang tapi UP PBB ini juga ada di seluruh kabupaten dan kota, bahkan juga provinsi," katanya.

Sementara untuk upaya hukum, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengajuan kembali (PK). "Kita pasti akan ajukan PK," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.

Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.

Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Hakim I Gusti Lanang juga menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang saat itu.



(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini