PDIP tak akan Ambil Keputusan Apa pun Soal Posisi Eep di Balon

PDIP tak akan Ambil Keputusan Apa pun Soal Posisi Eep di Balon

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2012 15:54 WIB
Bandung - Ketua DPD PDIP Rudi Harsa Tanaya menegaskan pihaknya tak akan mengambil keputusan apa pun terkait putusan MA yang memvonis Bupati Subang Nonaktif Eep Hidayat 5 tahun penjara. Menurutnya biar Eep yang mengambil keputusan terkait posisinya pada penjaringan bursa bakal calon (balon) gubernur.

"DPD tidak akan mengambil keputusan apa pun. Eep saya kira sudah tahu posisinya," ujar Rudi saat dihubungi detikbandung melalui telepon.

Namun Rudi menegaskan adanya keputusan MA itu akan mempengaruhi pembahasan pada saat PDIP menunjuk calon untuk Pilgub nanti. "Ya pasti lah soal ini akan menjadi pertimbangan kita untuk memutuskan siapa calon yang akan diusung nanti untuk Pilgub. Tapi tolong luruskan, kalau saya tidak pernah menyebut Eep saat ini narapidana seperti yang tertulis berita kemarin di detik," jelas Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.

Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.

Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Hakim I Gusti Lanang juga menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang saat itu.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini