"DPD tidak akan mengambil keputusan apa pun. Eep saya kira sudah tahu posisinya," ujar Rudi saat dihubungi detikbandung melalui telepon.
Namun Rudi menegaskan adanya keputusan MA itu akan mempengaruhi pembahasan pada saat PDIP menunjuk calon untuk Pilgub nanti. "Ya pasti lah soal ini akan menjadi pertimbangan kita untuk memutuskan siapa calon yang akan diusung nanti untuk Pilgub. Tapi tolong luruskan, kalau saya tidak pernah menyebut Eep saat ini narapidana seperti yang tertulis berita kemarin di detik," jelas Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.
Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Hakim I Gusti Lanang juga menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang saat itu.
(ern/ern)










































