Seperti diketahui, Eep Hidayat menjadi salah satu dari enam bakal calon gubernur dari PDIP yang kini tengah sosialiasi secara internal partai.
"Eep Hidayat saat mendaftar ikut bursa bakal calon kan sudah diputus bebas murni oleh Pengadilan Tipikor. Tapi kita juga tahu kalau jaksa melakukan banding, dan kami mengetahuinya hari ini mengenai putusan MA itu," ujar Ketua DPD PDIP Jabar Rudi Harsa Tanaya saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Rabu (22/2/2012).
Setelah adanya keputusan MA itu, Rudi menyatakan pihaknya segera menggelar rapat untuk membahasnya. Pihaknya juga akan mengkonsultasikan masalah ini ke DPP.
"Ya dia kan sudah terkena hukuman (dari MA-red), jadi peluangnya ya kecil, malah bisa dikatakan tidak ada. Tapi saya pikir, Eep sudah tahu apa yang dia lakukan secara organisasi mengenai penjaringan bakal calon ini. Saya kira dia sudah paham posisinya dia," katanya.
Menurutnya kalaupun saat ini tidak ada tindakan apa-apa mengenai posisi Eep di bursa bakal calon gubernur, nanti saat pembahasan final mengenai calon yang akan diusung, status Eep yang kini menjadi narapidana dengan putusan MA akan menjadi bahan pertimbangan.
"Ya pasti lah soal ini akan menjadi pertimbangan kita untuk memutuskan siapa calon yang akan diusung nanti untuk Pilgub. Rencananya April-Mei kita akan umumkan," jelas Rudi.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.
Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Hakim I Gusti Lanang juga menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang saat itu.
(ern/ern)











































