Koordinator KPKB Fridolin Berek mengatakan pelaporan itu terkait pelegalan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah serta adanya penerbitan izin rekomendasi kepada penerbit untuk menjual buku pelajaran.
"Kami melaporkan Kadisdik karena sudah melanggar Perda Kota Bandung No.15 tahun 2008. Selain itu juga para kepala sekolah karena membiarkan jual beli LKS," kata Koordinator KPKB Fridolin Berek di Kantor Inspektorat Kota Bandung, Jalan Tera, Rabu (22/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta Inspektorat Kota Bandung mengklarifikasi kepada Disdik Kota Bandung mengenai motif semua ini," kata Fridolin.
Dalam kesempatan itu, KPKB menyampaikan surat resmi pelaporan dan barang bukti berupa sejumlah buku LKS yang diberikan kepada Dadang.
(bbn/ern)










































