"Berdasarkan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) 2004 PT DI diharuskan membayar uang pensiun. Namun hingga saat ini pembayaran uang pensiun belum dilakukan sepenuhnya," ujar Koordinator Hukum GAMPAR, Ucok Rolando saat ditemui disela aksi.
Dari 6.561 karyawan yang di PHK pada 2003 lalu, 168 di antaranya belum mendapatkan sisa uang pensiunnya. Nilai kekurangan uang pensiun untuk 168 orang mantan karyawan itu senilai Rp 13,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, hari ini akan dilakukan sidang pertama di PN Bandung. Ada lima pihak tergugat dalam gugatan ini mereka yaitu PT DI, Kementrian BUMN, Kementrian Keuangan, Presiden dan DPR.
"Kemenakertrans menjadi pihak yang turut tergugat juga. Kami berharap sebelum sidang ini dilakukan mediasi terlebih dahulu," katanya.
Dalam aksinya, para demonstran membawa sebuah mobil bak terbuka dengan pengeras suara sebagai panggung orasi. Mereka pun mengenakan ikat kepala putih bertuliskan 'GAMPAR Eks PT DI'.
Mereka pun membawa sejumlah spanduk yang diantaranya bertuliskan 'Eks Karyawan PT DI 2003 Menagih janji SBY Cikeas Bogor 22 September 2004', 'Eks Karyawan PT DI 2003 menuntut hak pensiun sesuai ketentuan hukum (P4P, PN, MA)', dan 'Eks Karyawan PT DI Korban Keganasan Rezim Reformasi sejak 2003'.
"Setiap bulan gaji kami dipotong, namun uang pensiun yang merupakan hak kami tidak dibayarkan. Ini adalah pelanggaran dan pengabaian putusan P4P," kata seorang orator dalam orasinya.
Aksi ini membuat Jalan LRE Martadinata tersendat karena demonstran juga melakukan aksi teatrikal di tengah jalan. Sekitar 30 polisi menjaga aksi ini.
(tya/ern)











































